technology

business

Makalah Diplomasi



MAKALAH

DIPLOMASI
Description: C:\Users\samsung\AppData\Local\Temp\ksohtml\wpsC761.tmp.png 
Dosen Pengampu:
Prof. Dr. Syarief Hidayat, M.S.

Disusun Oleh:
Gilang Ramadan                  180910130049

Jurusan Sastra Arab
Fakultas Ilmu Budaya
Universitas Padjadjaran
2015



BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar belakang
1.1.A. Pengertian Diplomasi
Diplomasi berasal dari kata Yunani “diploun” yang berarti “melipat”. Menurut the Chamber’s Twenthieth Century Dictionary, diplomasi adalah “the art of negotiation, especially o treaties between states; political skill.” (seni berunding, khususnya tentang perjanjian di antara negara-negara; keahlian politik). Di sini, yang pertama menekankan kegiatannya sedangkan yang kedua meletakkan penekanan seni berundingnya. Ivo D. Duchachek bependapat, “Diplomasi biasanya didefinisikan sebagai praktek pelaksanaan politik luar negeri suatu negara dengan cara negosiasi dengan negara lain. Tetapi diplomasi kadang-kadang dihubungkan dengan perang. Oleh karena itulah Clausewitz, seorang filolsof Jerman, dalam pernyataannya yang terkenal mengatakan bahwa perang merupakan kelanjutan diplomasi melalui sarana lain.
Diplomasi merupakan suatu cara komunikasi yang dilakukan antara berbagai pihak termasuk negoisasi antara wakil-wakil yang sudah diakui. Praktik-praktik negara semacam itu sudah melembaga sejak dahulu dan kemudian menjelma sebagai aturan-aturan hukum internasional. Dengan demikian, diplomasi juga merupakan cara-cara yang dilakukan oleh pemerintah suatu negara untuk mencapai tujuannya dan memperoleh dukungan mengenai prinsip-prinsip yang diambilnya. Itu juga merupakan suatu proses politik untuk membina kebijakan luar negeri yang dianut dan ditujukan untuk mempengaruhi kebijakan dan sikap pemerintah negara lain. Disamping itu, diplomasi juga dianggap sebagai pengetahuan, mutu dan kepandaian untuk membendung dan mengurangi adanya konflik internasional yang terjadi.
Menurut Brownlie, diplomasi merupakan setiap cara yang diambil untuk mengadakan dan membina hubungan dan berkomunikasi satu sama lain, atau melaksanakan transaksi politik maupun hukum yang dalam setiap hal dilakukan melalui wakil-wakilnya yang mendapat otorisasi. Diplomasi pada hakikatnya juga merupakan negoisasi dan hubungan antarnegara yang dilakukan oleh pejabat-pejabat pemerintah, untuk itu diperlukan suatu seni dan kemampuan serta kepandaian untuk mempengaruhi seseorang sehingga dapat tercapai tujuannya. Kemampuan untuk berunding itu harus dilakukan secara maksimal agar dapat dicapai hasil yang maksimal pula dalam suatu system politik dimana suatu perang mungkin bisa terjadi.
Diplomasi pada hakikatnya merupakan kebiasaan untuk melakukan hubungan antarnegara melalui wakil resminya dan dapat melibatkan seluruh proses hubungan luar negeri, perumusan kebijakan termasuk pelaksanaannya. Dalam arti yang luas, diplomasi dan politik luar negeri adalah sama. Namun, dalam arti yang sempit, atau lebih tradisional,diplomasi itu melibatkan cara-cara dan mekanisme, sedangkan dalam politik luar negeri ada dasar atau tujuannya. Dalam arti yang lebih terbatas, diplomasi meliputi teknik operasioanl dimana negara mencari kepentingan di luar yuridiksinya.
1.      Ada yang menyamakan kata itu dengan “politik luar negeri”, misalnya jika dikatakan “Diplomasi RI di Afrika perlu ditingkatkan”;
2.      Diplomasi dapat pula diartikan sebagai “perundingan” seperti sering dinyatakan bahwa “Masalah Timur Tengah hanya dapat diselesaikan melalui diplomasi”. Jadi perkataan diplomasi disini merupakan satu-satunya mekanisme yaitu melalui perundingan”;
3.      Dapat pula diplomasi diartikan sebagai “dinas luar negeri” seperti dalam ungkapan “Selama ini ia bekerja untuk diplomasi”;
4.      Ada juga yang menggunakan secara kiasan seperti dalam “pandai berdiplomasi”yang berarti “pandai bersilat lidah”.
I.1.B. Sejarah Diplomasi
Perkembangan Diplomasi di India Kuno.

Diplomasi telah berlangsung dan berkembang di india. Berdasarkan bukti tertulis yang menunjukan bahwa kegiatan diplomatik telah berlangsung dan berkembang sejak lama Hal ini ditunjukan dari ditemukannya referensi mengenai berbagai tipe utusan seperti duta, prahita, palgala, suta dan sebagainya. Duta sebutkan sejak masa Regweda dan sesudahnya, Istilah prahita digunakan pertama kali di kitab Yajurweda. Duta adalah ahli dalam hal pengumpulan informasi mengenai kekuaan musuh, prahita merupakan utusan yang dikirim oleh rajanya.  Dalam hal ini terlihat bahwa fungsi pada duta, yang dulunya berkerja sebagai pesan dan utusan, telah diperluas pada periode Yajurweda dan telah dibebani tanggung jawab baru.

Pada masa setelah Yajurweda, muncul berbagai contoh penunjukan wakil-wakil diplomatik oleh para penguasa untuk mewakili mereka di istana satu sama lain, baik dalam waktu damai maupun perang.  Palgala dan Suta merupakan pejabat-pejabat tinggi yang memiliki pengaruh dalam pemilihan raja, mereka juga ditugaskan untuk membawa misi-misi diplomatik penting ke negara-negara lain. Palgala terutama berfungsi sebagai pembawa pesan politik ke negara-negara tetangga. Suta menjalankan sejumlah tugas seperti charioteer, penyebarluasan informasi dan lain-lain. Dimana dibawah suta-lah institusionaliasai diplomasi terwujud dalam sebuah departemen diplomasi dalam kerajaan kuno di India.

Perkembangan Diplomasi di Yunani Kuno

Thucydides memberikan gambaran tentang praktek-praktek diplomatik di Yunani Kuno sebagai berikut: Sejak abad ke-6 S.M. dan selanjutnya para warga kota Yunani melakukan praktek memilih ahli pidato mereka yang terbaik (biasanya beberapa) sebagai utusan mereka. Utusan-utusan ini dipercayai dengan tugas membela kasus mereka di depan majelis rakyat dari liga atau kota-kota lain dimana mereka dikirim untuk berunding. Mereka diharapkan mengajukan proposal dalam sebuah pidato. Perundingan atau negosiasi dilakukan secara lisan dan dimuka umum. Apabila negosiasi berhasil dan menghasilkan perjanjian, perjanjian diukir pada loteng suci agar bisa dilihat umum. Penandatanganan perjanjian dilakukan secara terbuka dan khidmat.

Perkembangan di Romawi Kuno

Tradisi diplomasi dan metode-metode diplomasi serta praktek-prakteknya ini disebarkan dari bangsa Yunani kepada bangsa Romawi. Romawi punya “practical sense” yang baik dan kapasitas administrasi yang mengagumkan. Tetapi mereka tidak membuat kontribusi yang penting pada perkembangan seni negosiasi yang sangat penting dalam diplomasi. Mereka lebih suka memaksakan kehendaknya daripada melakukan perundingan atas dasar timbal balik. Mereka menyerbu lawannya yang keras kepala dan hanya mengecualikan mereka yang mau tunduk pada kehendak Romawi; Dalam pertumbuhan dan perkembangan hukum internasional, mereka menciptakan beberapa ungkapan seperti:
ius civile (hukum yang diterapkan pada warganegara Romawi);
ius gentium (hukum yang diterapkan pada warganegara Romawi dengan orang asing);
ius naturale (hukum yang umum bagi seluruh umat manusia).
1.1.C. Tugas dan Fungsi Diplomasi
Jika membicarakan tugas diplomasi sebenarnya tidaklah terlepas dari tugas dari para pelakunya maupun institusinya, utamanya seperti para diplomat dengan perwakilan diplomatiknya yang berada di suatu negara sebagaimana tersebut dalam “Konvensi Wina 1961 Mengenai Hubungan Diplomatik”. Para diplomat dianggap sebagai corong dari pemerintahanya dan saluran resmi komunikasi antara negara pengirim dan negara penerima. Ada keyakinan bahwa berhasilnya diplomasi dari suatu negara itu akan tergantung sekali dari bagaimana memilih para diplomatnya, termasuk kemampuan serta kewenangannya dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini memang terbukti dalam sejarah.
Tugas utama dari diplomat adalah menyangkut keterwakilannya (representation) dari suatu negara di negara lain. Ada yang menganggap bahwa para duta besar itu merupakan mata dan telinga dari negaranya. Tugas mereka mencakupi keterwakilan diplomatik, mengadakan pertukaran nota mengenai masalah-masalah yang menyangkut kepentingan bersama, melakukan perundingan mengenai yang bersifat strategis dan politis, melindungi kepentingan warga negaranya di negara penerima, dan singkatnya memberikan perlindungan serta memajukan kepentingan negara pengirim di negara penerima.
Dalam menyelesaikan pertikaian atau permasalahan, duta besar tidak memiliki kapal perang dan tidak pula mempunyai infanteri yang besar ataupun banteng, senjata utamanya semata-mata hanyalah kata-kata dan kesempatan. Dalam transaksi-transaksi yang penting, kesempatan berlalu sangat cepat. Sekali hilang maka hal itu sukar dapat ditemukan lagi. Adalah merupakan pelanggaran yang besar untuk menghilangkan demokrasi dari suatu kesempatan, karena kesempatan itu dapat menghilangkan oligarki dan otokarsi. Menurut sistem itu, tindakan dapat diambil dengan cepat dan hanya meminta dengan kata.
Aspek lain dalam Konvensi Wina 1961 yang menyangkut diplomasi adalah perundingan (negotiation) yang dilakukan dengan pemerintah negara penerima. Perundingan dapat timbul karena adanya sesuatu masalah yang berkaitan dengan perdagangan, komunikasi atau mengenai masalah militer. Demikian juga perundingan itu bisa dilakukan karena adanya tuntutan negaranya tehadap negara penerima atau sebaliknya.
Menurut Hans J. Morgenthau tugas diplomasi dapat dibagi dalam empat pokok:
1.      Diplomasi harus membentuk tujuan dalam rangka kekuatan yang sebenarnya untuk mencapai tujuan tersebut. Suatu negara yang ingin menciptakan tujuan-tujuannya yang belum dicapai haruslah berhadapan dengan suatu risiko untuk perang. Karena itu diperlukan suksesnya diplomasi untuk mencoba mendapatkan tujuannya tersebut sesuai dengan kekuatannya.
2.      Di samping melakukan penilaian tentang tujuan-tujuannya dan kekuatannya sendiri, diplomasi juga harus mengadakan penilaian tujuan dan kekuatan dari negara-negara lainnya. Didalam hal ini, sesuatu negara haruslah menghadapi resiko akan terjadinya peperangan, apabila diplomasi yang dilakukannya itu salah dalam menilai mengenai tujuan dan kekuatan negara-negara lainnya.
3.      Diplomasi haruslah menentukan dalam hal apa perbedaan dalam tujuan-tujuan itu dapat cocok satu sama lain. Diplomasi harus dilihat apakah kepentingan negaranya sendiri dengan negara lain cocok. Jika jawabannya “tidak”, maka harus dicari jalan keluar untuk merujukkan kepentingan-kepentingan tersebut.
4.      Diplomasi harus menggunakan cara-cara yang pantas dan sesuai seperti kompromi, bujukan dan bahkan kadang-kadang ancaman kekerasan untuk mencapai tujuan-tujuannya.



I.1.D. Pentingnya Diplomasi dalam Hubungan Internasional

Negara Indonesia sebagai negara yang sudah merdeka dan berdaulat sangat berhak untuk menentukan nasibnya sendiri serta kebijakan kebijakan luar negerinya. Kita menyadari bahwa suatu bangsa dan negara tidak mungkin sanggup memenuhi semua kebutuhan warga negaranya. Sehingga kerjasama dengan bangsa lain dalam bentuk hubungan internasional mutlak diperlukan, baik yang menyangkut di bidang politik, ekonomi maupun sosial dan budaya. Hubungan internasional Indonesia dengan negara lain dilandasi oleh prinsip persamaan derajat dan didasarkan pada politik luar negeri bebas aktif.

Mengenai pentingnya hubungan internasional bahwa setiap negara memiliki sumber kekuatan yang berbeda beda. Ada negara yang kuat akan sumber daya alam, ada juga yang banyak penduduknya, sementara ada negara lain yang mengandalkan berlimpahnya jumlah ilmuwan. Kekurangan yang ada dapat diatasi dengan saling berhubungan denga yang lain. Hal inilah yang melahirkan hubungan internasional antar bangsa antar negara.
Kartasasmita dalam Suprapto (2005) menyatakan bahwa Hubungan Internasional dimaksudkan untuk :
  • Mempererat hubungan antar negara yang satu dengan yang lain
  • Mengadakan kerjasama dalam rangka saling membantu
  • Menjelaskan dan menegakkan kedaulatan dan batas-batas wilayah
  • Mengadakan perdamaian dan perundingan pakta non agresi
  • Mengadakan hubungan dagang atau ekonomi sesuai dengan kepentingan masing-masing
Diplomasi mempunyai peran yang sangat beragam dan banyak untuk bermain di dalam hubungan internasional. Dalam menjalankan hubungan antara masyarakat yang terorganisasi, diplomasi, dengan penerapan metode negosiasi, persuasi, tukar pikiran, dan sebagainya, mengurangi kemungkinan penggunaan kekuatan yang sering tersembunyi. Diplomasi merupakan salah satu bagian penting dalam pemeliharaan perdamaian. Pentingnya diplomasi sebagai pemelihara keseimbangan dan kedamaian tatanan internasional.
Diplomasi telah memainkan peranan besar dalam mengatur kebijakan-kebijakan internasional. Banyak masalah yang nyata bisa diselesaikan melalui diplomasi. Sehubungan dengan ini penelitian Richard W. Sterling mengatakan, “sungguh, diplomasi adalah politik hubungan internasional, politik internsional bagi arti yang paling tepat bagi istilah itu.” Pada intinya, pentingnya diplomasi sebagai suatu instrument tatanan internasional yang damai tak bisa dipungkiri dan mengoptimalkan aktivitas komunikasi internasional.


I.1.E. Berbagai Masalah Mengenai Diplomasi

Bill Scott (1990) mengatakan dalam proses komunikasi terdapat hambatan-hambatan, sebagai berikut:
  1. Apa yang dikatakan belum tentu didengar
  2. Apa yang didengar belum tentu dimengerti
  3. Apa yang dimengerti belum tentu diterima
  4. Pembicara mungkin tidak dapat mengetahui apa yang telah didengar/dimengerti/diterima oleh pendengar.

Blake dan Haroldsen juga menyimpulkan beberapa sumber gangguan semantik, antara lain:
  • Kata-kata yang dipergunakan terlalu sukar dimengerti atau dipahami komunikan.
  • Perbedaan dalam memberikan arti kata denotatif pada kata-kata yang dipergunakan saat berkomunikasi.
  • Perbedaan dalam memberikan arti kata konotatif pada kata-kata yang dipergunakan saat berkomunikasi.
  • Pola kalimat yang dipergunakan komunikator membingungkan komunikan.
  • Terdapat perbedaan budaya antara komunikator dengan komunikan.

           Berikut merupakan kasus permasalahan mengenai diplomasi yang dialami oleh menteri luar negeri tahun 2002,

TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Luar Negeri Nur Hassan Wirajuda mengakui banyaknya hambatan di Deplu untuk menjalankan diplomasi dan politik luar negeri Indonesia. “Adanya perubahan besar dan mendasar di dalam negeri, khususnya reformasi, yang memungkinkan polarisasi pendapat dan fragmentasi,” katanya saat ditemui di sela-sela peringatan hari ulang tahun ke-57 Departemen Luar Negeri di kantornya, Senin (19/8) siang.
                        Hal itu diungkapkannya bersamaan dengan adanya pertemuan Foreign Policy Breakfast di tempat yang sama. Forum ini dihadiri Presiden Megawati Soekarnoputri, Menko Perekonomian Dorodjatun Kutjoro-Jakti, Menko Kesra Yusuf Kalla. Dari luar kabinet hadir lima bekas Menteri Luar Negeri, yakni Subandrio, Roeslan Abdul Gani, Mochtar Kusumaatmaja, Ali Alatas, dan Alwi Shihab. Menlu mengungkapkan, banyaknya tudingan akan lemahnya diplomasi Deplu juga banyak dipengaruhi kekurangpahaman publik akan makna diplomasi sendiri. Dalam diplomasi, kata dia, tidak semua hal bisa diutarakan kepada publik. “Banyak yang bersifat secret-nya,” kata bekas Direktur Jenderal Politik di era Menteri Luar Negeri Alwi Shihab ini.
Dia mencontohkan kasus pemulangan TKI dari Malaysia dan penahanan Agus Dwikarna di Filipina. Dari kedua kasus itu, kata Hassan, pemerintah dianggap lambat mengantisipasi dan menanganinya. Padahal, kasus terjadi karena Indonesia tidak bisa mencampuri hukum di negeri tersebut.
                        Untuk kasus TKI pun, Hassan melanjutkan, pihaknya telah berusaha untuk memuluskan proses pemulangan mereka. Hanya saja, penumpukan TKI ilegal yang memutuskan pulang di akhir masa tenggang yang diberikan Malaysia memang menimbulkan masalah lain. “Tiap hari dikeluarkan 2.000 paspor. Kita juga sudah upayakan agar TKI yang telah memiliki dokumen bisa kembali bekerja jika pengusaha atau majikannya menginginkan mereka kembali,” paparnya.



BAB II
PEMBAHASAN


INSTRUMEN DIPLOMASI

II.1 Kementrian Luar Negeri
-          Pengertian Kementrian Luar Negeri
Kementerian Luar Negeri, disingkat Kemlu, (dahulu Departemen Luar Negeri, disingkat Deplu) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan luar negeri. Kementerian Luar Negeri dipimpin oleh seorang Menteri Luar Negeri(Menlu) yang sejak tanggal 27 Oktober 2009 dijabat oleh Retno Marsudi dan Wakil Menteri yang dijabat oleh Abdurrahman Mohammad Fachir yang dilantik oleh Presiden Joko Widodo sejak 27 Oktober 2014 bersamaan dengan pelantikan menteri Kabinet Kerja.
Kementerian Luar Negeri merupakan salah satu dari tiga kementerian (bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pertahanan) yang disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945. Kementerian Luar Negeri tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden.
Menteri Luar Negeri secara bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan bertindak sebagai pelaksana tugas kepresidenan jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan
Fungsi Kementrian Luar Negeri
Kementrian Luar Negeri mempunyai beberapa fungsi, diantara lain:
a.       Memagari potensi disintegrasi bangsa
b.      Upaya membantu pemulihan ekonomi
c.       Upaya peningkatan citra Indonesia
d.      Meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan Warga negara Indonesia /WNI dan kepentingan Indonesia
e.       Melakukan hubungan kerjasama Bilateral, Regional, Multilateral dan Organisasi internasional
a.            Struktur dan Tugas Kementrian Luar Negeri
  1. Sekretariat Jendral
Sekretariat jenderal (disingkat Setjen) adalah unsur pembantu pemimpin dalam kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, kegiatan, administrasi, dan sumber daya di lingkungan kementeriannya. Sekretariat jenderal dipimpin oleh seorang sekretaris jenderal.
Tugas dan fungsi setjen bervariasi antar kementerian. Namun pada umumnya, sekretariat jenderal menyelenggarakan fungsi koordinasi kegiatan, penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaraan pelaksanaan tugas dan fungsi, serta penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan lembaga terkait.
Beberapa biro yang dibawai oleh Sekretariat Jendral, adalah:
a)      Biro Administrasi Menteri
Saat ini, dipimpin oleh Robert Matheus Michael Tene. Biro Administrasi Menteri atau yang sering disingkat sebagai BAM mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Jenderal dalam mengkoordinasikan penghimpunan dan penyajian naskah dan informasi, pelaksanaan kebijakan Menteri Luar Negeri, hubungan kerja dengan lembaga pemerintah dan nonpemerintah serta penyelenggaraan acara, kegiatan, protokol, keamanan, tata usaha dan kerumahtanggaan Menteri Luar Negeri.
b)      Biro Administrasi Kementerian dan Perwakilan
Biro ini dipimpin oleh Anita Lidya Luhulima, yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Jenderal di bidang pelayanan administrasi bagi Sekretariat Jenderal, Staf Ahli Menteri, Pejabat Khusus, Kepala Perwakilan RI, dan Konsul Kehormatan, dan melaksanakan koordinasi hubungan kerja antarlembaga, penyusunan naskah peraturan perundang-ndangan, dan pelaksanaan ketatausahaan kementerian.
c)      Biro Perencanaan dan Organisasi
Biro ini yang juga sering dikenal sebagai BPO, dipimpin oleh Hersindaru Arwityo Ibnu Wiwoho Wahyutomo. Biro ini mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Jenderal untuk mengkoordinasikan perumusan kebijakan Kementerian Luar Negeri, penyusunan rencana dan program kerja, anggaran, kelembagaan, dan ketatalaksanaan, serta evaluasi kinerja Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI.
  1. Inspektorat jenderal
Inspektorat jenderal (disingkat Itjen) adalah unsur pengawas pada kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan kementeriannya. Inspektorat jenderal dipimpin oleh seorang inspektur jenderal.
Tugas dan fungsi itjen bervariasi antar kementerian. Namun pada umumnya, inspektorat jenderal menyelenggarakan fungsi pengawasan dan pemeriksaan atas pelaksanaan kegiatan administrasi umum, keuangan, dan kinerja; pelaporan hasil pengawasan dan pemeriksaan, serta pemberian usulan tindak lanjut temuan pengawasan dan pemeriksaan; pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut temuan pengawasan dan pemeriksaan; serta pengembangan dan penyempurnaan sistem pengawasan. Pengawasan tersebut dilakukan terhadap semua pelaksanaan tugas unsur kementerian agar dapat berjalan sesuai dengan rencana dan berdasarkan kebijakan menteri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang bersifat rutin maupun tugas pembangunan.
            Inspektorat jendral terbagi atas:
a)    Inspektorat Wilayah I
b)    Inspektorat Wilayah II
c)    Inspektorat Wilayah III
d)    Inspektorat Wilayah IV

  1. Direktorat Jendral
Direktorat Jenderal (disingkat Ditjen) adalah unsur pelaksana pada kementerian yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidangnya. Direktorat jenderal dipimpin oleh direktur jenderal (disingkat dirjen) yang berada dalam Kementerian di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
            Direktorat Jendral terbagi atas:
·         Direktorat Timur Tengah
b.      Amerika dan Eropa
·         Direktorat Eropa Barat
c.       Kerjasama ASEAN
d.      Multilateral
·         Direktorat Informasi dan Media
·         Direktorat Diplomasi Publik
·         Direktorat Keamanan Diplomatik
·         Direktorat Kerjasama Teknik
·         Direktorat Hukum
g.      Protokol dan Konsuler
·         Direktorat Protokol
·         Direktorat Konsuler
4.      Badan
II. 2 Perwakilan Diplomatik di Luar Negeri
Bagi Indonesia, sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 tahun 1976, tugas pokok Perwakilan Diplomatik adalah:
a.    Mewakili Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan hubungan diplomatik dengan negarapenerima atau organisasi internasional.
b.    Melindungi kepentigan negara dan warga negara Republik Indonesia dengan penerima sesuai dengan kebijaksanaan pemerintahan yang ditetapkan dengan berdasarkan perundangan-undangan yang berlaku.
b.      Tingkatan perwakilan diplomatik
Perwakilan Diplomatik suatu negara dipimpin oleh seorang diplomat. Jabatan Kepala Perwakilan Diplomatik yang tertinggi ialah Duta Besar (Ambassador). Ambassador mewakili negara dalam mengurusi kepentingan publik yang disebut dalam kualitas sebagai negara.
Berdasarkan keputusan Konggres di Wina, 1961 disepakati adanya tiga tingkat Kepala Perwakilan Diplomatik, yaitu:
a. Duta Besar (Ambassador)
b. Duta Berkuasa Penuh (Minister Plenipotentiary)
c. Kuasa Usaha (Charge d'affaires).
c.       Perwakilan konsuler
Dalam arti nonpolitis, hubungan RI dengan negara lain diwakili oleh korps konsuler. Menurut Konvensi Wina tahun 1963, tata urutan kepangkatan perwakilan konsuler adalah sebagai berikut:
a.     Konsul Jenderal, membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu kota   negara tempat is bertugas.
b.    Konsul dan Wakil Konsul, mengepalai satu kekonsulan yang kadang-kadang diperbantukan kepada konsul jenderal. Wald' konsul diperbantukan kepada konsul atau konsul jenderal yang kadang diserahi pimpinan kantor konsuler.
c.     Agen Konsul, diangkat oleh konsul jenderal dengan tugas untuk mengurus hal-hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan. Agen konsul ditugaskan di kota-kota yang termasuk kekonsulan
d.      Fungsi dan tugas perwakilan diplomatik dan konsuler
a.     perwakilan diplomatik
Fungsi perwakilan diplomatik menurut Konvensi Wina 1961 adalah mewakili negara pengirim di negara penerima untuk hal-hal berikut:
1) Melindungi segala kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional.
2) Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima
3) Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima dengan cara yang diizinkan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
4) Memelihara hubungan persahabatan antara negara pengirim dan negara penerima dan mengembangkan hubungan ekonomi, kebudayaah, dan ilmu pengetahuan.
Secara umum, tugas perwakilan diplomatik adalah sebagai berikut:
1)    Menjamin efisiensi dari perwakilan asing di suatu Negara
2)    Menciptakan pengertian bersama (good will)
3)    Memelihara dan melindungi kepentingan negara dan warga negaranya di negara penerima
b.    Perwakilan Konsuler
Perwakilan konsuler memiliki fungsi sebagai berikut:
1)    Melaksanakan usaha peningkatan hubungan dengan negara penerima di bidang perekonotnian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan.
2)    Melindungi kepentingan nasional negara dan warga negara yang berada dalam wilayah kerjanya.
3)    Melaksanakan pengamatan, penilaian, dan pelaporan.
4)    Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan'terhadap warga negara di wilayah kerjanya.
5)    Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler protokol dan komunikasi.
6)    Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan urusan rumah tangga perwakilan konsuler.
Adapun tugas-tugas yang berhubungan dengan kekonsulan antara lain mencakup bidang berikut.
1)   Bidang Ekonomi, menciptakan tata ekonomi dunia ban' dengan menggalakkan ekspor komoditas nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan, pelaksanaan perjanjian perdagangan dan lain-lain.
2)   Bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan, seperti tukar-menukar pelajar, mahasiswa, dan lain-lain
3)   Bidang-bidang lain seperti hal berikut :
a)   Memberikan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga pengirim dan visa atau dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi negara pengirim.
b)   Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi administrasi lainnya.
c)   Bertindak sebagai subjek hukum dalam praktek dan prosedur pengadilan atau badan lain di negara penerima.


BAB III
PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB, bahasa Inggris: United Nations, disingkat UN) adalah organisasi internasional yang didirikan pada tanggal 24 Oktober 1945 untuk mendorong kerjasama internasional. Badan ini merupakan pengganti Liga Bangsa-Bangsa dan didirikan setelah Perang Dunia II untuk mencegah terjadinya konflik serupa. Pada saat didirikan, PBB memiliki 51 negara anggota; saat ini terdapat 193 anggota. Selain negara anggota, beberapa organisasi internasional dan organisasi antar-negara mendapat tempat sebagai pengamat permanen yang mempunyai kantor di Markas Besar PBB, dan ada juga yang hanya berstatus sebagai pengamat. Palestina dan Vatikan adalah negara bukan anggota (non-member states) dan termasuk pengamat permanen (Tahta Suci mempunyai wakil permanen di PBB, sedangkan Palestina mempunyai kantor permanen di PBB)
Markas Perserikatan Bangsa-Bangsa terletak di Manhattan, New York City, dan memiliki hak ekstrateritorialitas. Kantor utama lain terletak di Jenewa, Nairobi, dan Wina. Organisasi ini di danai dari sumbangan yang ditaksir dan sukarela dari negara-negara anggotanya. Tujuan utamanya adalah untuk menjaga perdamaian dan keamanan dunia, memajukan dan mendorong penghormatan hak asasi manusia, membina pembangunan ekonomi dan sosial, melindungi lingkungan, dan menyediakan bantuan kemanusiaan apabila terjadi kelaparan, bencana alam, dan konflik bersenjata. PBB memiliki enam bahasa resmi, yaituArab, Tionghoa, Inggris, Perancis, Rusia, dan Spanyol.
e.       Fungsi Perserikatan Bangsa-bangsa
Fungsi PBB sebagai sebuah lembaga internasional dapat dilihat dari seberapa besar guna atau manfaat yang telah diberikan kepada masyarakat internasional. Sebagaimana sejarah kelahirannya, PBB diharapkan dapat menjalankan fungsinya, yaitu sebagai berikut.
1.      Fungsi proteksi, yaitu PBB berusaha memberikan perlindungan kepada seluruhanggota.
2.      Fungsi integrasi, yaitu PBB sebagai wadah atau forum untuk membina persahabatan dan persaudaraan bangsa-bangsa.
3.      Fungsi sosialisasi, yaitru PBB sebagai sarana untuk menyampaikan nilai – nilaidan norma kepada semua anggota.
4.      Fungsi pengendali konflik , yaitu PBB sebagai lembaga internasional diharapkandapat mengendalikan konflik – konflik yang muncul dari sesame anggotasehingga tidak sampai menimbulkan ketegangan dan peperangan sesame anggota PBB.
5.      Fungsi kooperatif , yaitu PBB sebagai lembaga internasional diharapkan mampu membina/ mendorong kerja sama di segala bidang antar bangsa di dunia.
6.      Fungsi negoisasi, yaitu PBB diharapkan dapat memfasilitasi perundingan-perundingan antarnegara untuk membentuk hukum, baik yang bersifat umum maupun khusus.
7.      Fungsi arbitrase, yaitu PBB hendaknya dapat menyelesaikan masalah-masalah secara hukum yang timbul dari sesama anggota sehingga tidak menjadi masalahyang berkepanjangan yang dapat mengganggu perdamaian dunia. Peran yang dimainkan oleh PBB, sejak berdirinya sampai sekarang, dapat kita lihat pada bidang-bidang yang telah dilakukan sesuai dengan tugas danfungsinya, sebagai berikut.

f.       Struktur dan Tugas Perserikatan Bangsa-Bangsa

  1. Majelis Umum
Majelis Umum adalah majelis permusyawaratan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa. Terdiri dari semua negara anggota PBB, majelis bertemu setiap tahun di bawah pimpinan yang dipilih dari negara-negara anggota. Selama periode dua minggu awal setiap sesi, semua anggota memiliki kesempatan untuk berpidato di hadapan majelis. Biasanya Sekretaris Jenderal melakukan pidato pertama, diikuti oleh pimpinan dewan. Sidang pertama diadakan pada tanggal 10 Januari 1946 di Westminster Central Hall di London dan dihadiri oleh wakil dari 51 negara.
Ketika Majelis Umum mengadakan pemilihan pada masalah-masalah penting, minimal diperlukan dua pertiga suara dari seluruh anggota yang hadir. Contoh masalah penting ini termasuk: rekomendasi tentang perdamaian dan keamanan; pemilihan anggota untuk badan PBB; pemasukan, suspensi, dan pengusiran anggota; dan hal-hal anggaran. Sedang masalah-masalah lain yang ditentukan cukup oleh suara mayoritas. Setiap negara anggota memiliki satu suara. Selain hal-hal persetujuan anggaran, resolusi tidak mengikat pada anggota. Majelis dapat membuat rekomendasi mengenai setiap masalah dalam lingkup PBB, kecuali masalah perdamaian dan keamanan yang berada di bawah pertimbangan Dewan Keamanan.
  1. Dewan Keamanan
Dewan Keamanan ditugaskan untuk menjaga perdamaian dan keamanan antar Negara. Jika organ-organ lain dari PBB hanya bisa membuat 'rekomendasi' untuk pemerintah negara anggota, Dewan Keamanan memiliki kekuatan untuk membuat keputusan yang mengikat bahwa pemerintah negara anggota telah sepakat untuk melaksanakan, menurut ketentuan Piagam Pasal 25. Keputusan Dewan dikenal sebagai Resolusi Dewan Keamanan PBB.
Dewan Keamanan terdiri dari 15 negara anggota, yang terdiri dari 5 anggota tetap—Tiongkok, Prancis, Rusia, Inggris dan Amerika Serikat—dan 10 anggota tidak tetap, saat ini, Bosnia dan Herzegovina, Brasil, Kolombia, Gabon, Jepang, India, Lebanon, Nigeria, Portugal, dan Afrika Selatan. Berikut adalah gambaran kursi anggota Dewan Keamanan, baik tetap dan tidak tetap (untuk masa jabatan 2013 dan 2014):

Description: D:\BAHAN MAKALAH DIROSAT\gilang Seating_unsc.jpg
Lima anggota tetap memegang hak veto terhadap resolusi substantif tetapi tidak prosedural, dan memungkinkan anggota tetap untuk memblokir adopsi tetapi tidak berkuasa untuk memblokir perdebatan resolusi tidak dapat diterima untuk itu. Sepuluh kursi sementara diadakan selama dua tahun masa jabatan dengan negara-negara anggota dipilih oleh Majelis Umum secara regional. Presiden Dewan Keamanan diputar secara abjad setiap bulan.
  1. Sekretariat
Sekretariat PBB dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal PBB, dibantu oleh suatu staf pegawai sipil internasional dari seluruh dunia. Tugas utama seorang Sekretaris-Jenderal adalah menyediakan penelitian, informasi, dan fasilitas yang diperlukan oleh badan-badan PBB untuk pertemuan mereka. Dia juga membawa tugas seperti yang diperintahkan oleh Dewan Keamanan PBB, Majelis Umum PBB, Dewan Ekonomi dan Sosial PBB, dan badan PBB lainnya. Piagam PBB menjelaskan bahwa staf yang akan dipilih oleh penerapan "standar tertinggi efisiensi, kompetensi, dan integritas," dengan memperhatikan pentingnya merekrut luas secara geografis.
Tugas Sekretaris-Jenderal termasuk membantu menyelesaikan sengketa internasional, administrasi operasi penjaga perdamaian, menyelenggarakan konperensi internasional, mengumpulkan informasi tentang pelaksanaan keputusan Dewan Keamanan, dan konsultasi dengan pemerintah anggota mengenai berbagai inisiatif. Sekretariat kunci kantor di daerah ini termasuk Kantor Koordinator Urusan Kemanusiaan dan Departemen Operasi Penjaga Perdamaian. Sekretaris-Jenderal dapat membawa kepada perhatian Dewan Keamanan setiap masalah yang, menurut nya, bisa mengancam perdamaian dan keamanan internasional.
  1. Sekretaris Jendral
Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris Jenderal PBB, yang bertindak sebagai juru bicara de facto dan pemimpin PBB. Sekretaris Jenderal saat ini Ban Ki-moon, yang mengambil alih dari Kofi Annan pada tahun 2007 dan akan memenuhi syarat untuk pengangkatan kembali ketika masa jabatan pertamanya berakhir pada tahun 2011.
Dibayangkan oleh Franklin D. Roosevelt sebagai "moderator dunia", posisi ini ditetapkan dalam Piagam PBB sebagai "kepala pegawai administrasi" organisasi, tetapi Piagam juga menyatakan bahwa Sekretaris Jenderal dapat membawa ke perhatian Dewan Keamanan "setiap masalah yang menurut pendapatnya dapat mengancam pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional”, memberikan ruang lingkup yang lebih besar untuk posisi aksi di panggung dunia. Posisi ini telah berkembang menjadi peran ganda dari administrator organisasi PBB, dan seorang diplomat dan mediator menangani yang sengketa antara negara-negara anggota dan menemukan konsensus dalam menangani isu-isu global.
  1. Mahmakah Internasional
Pengadilan Internasional (ICJ), yang terletak di Den Haag, Belanda, adalah badan peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa. Didirikan pada tahun 1945 oleh Piagam PBB, Pengadilan mulai bekerja pada tahun 1946 sebagai penerus ke Mahkamah Tetap Kehakiman Internasional. Statuta Mahkamah Internasional, mirip dengan pendahulunya, adalah dokumen utama yang merupakan konstitusional dan mengatur Pengadilan.
Sebuah pengadilan yang terkait, Mahkamah Pidana Internasional (ICC), mulai beroperasi pada tahun 2002 melalui diskusi internasional yang diprakarsai oleh Majelis Umum. Ini adalah pengadilan internasional pertama tetap dikenakan dengan mencoba mereka yang melakukan kejahatan yang paling serius di bawah hukum internasional, termasuk kejahatan perang dan genosida. ICC secara fungsional independen dari PBB dalam hal personel dan pendanaan, tetapi beberapa pertemuan badan ICC yang mengatur, Majelis Negara Pihak pada Statuta Roma, diadakan di PBB. Ada "hubungan perjanjian" antara ICC dan PBB yang mengatur bagaimana kedua lembaga menganggap satu sama lain secara sah.
  1. Dewan Ekonomi dan Sosial
Dewan Ekonomi dan Sosial (ECOSOC) membantu Majelis Umum dalam mempromosikan kerjasama ekonomi dan sosial internasional dan pembangunan. ECOSOC memiliki 54 anggota, yang semuanya dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan tiga tahun. Presiden dipilih untuk jangka waktu satu tahun dan dipilah di antara kekuatan kecil atau menengah yang berada di ECOSOC. ECOSOC bertemu sekali setahun pada bulan Juli untuk sesi empat minggu. Sejak tahun 1998, ia telah mengadakan pertemuan lain setiap bulan April dengan menteri keuangan yang menduduki komite kunci dari Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (IMF). Dilihat terpisah dari badan-badan khusus yang ia koordinasi, fungsi ECOSOC mencakup pengumpulan informasi, menasihati negara anggota, dan membuat rekomendasi. Selain itu, ECOSOC mempunyai posisi yang baik untuk memberikan koherensi kebijakan dan mengkoordinasikan fungsi tumpang tindih dari badan anak PBB dan dalam peran-peran inilah ECOSOC yang paling aktif.
  1. Lembaga Khusus
Ada banyak organisasi dan badan-badan PBB yang berfungsi untuk bekerja pada isu-isu tertentu. Beberapa lembaga yang paling terkenal adalah Badan Energi Atom Internasional, Organisasi Pangan dan Pertanian, UNESCO (Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa), Bank Dunia dan Organisasi Kesehatan Dunia.
Hal ini melalui badan-badan PBB yang melakukan sebagian besar pekerjaan kemanusiaan. Contohnya termasuk program vaksinasi massal (melalui WHO), menghindari kelaparan dan gizi buruk (melalui karya WFP) dan perlindungan masyarakat rentan dan pengungsi (misalnya, oleh UNHCR).
Piagam PBB menyatakan bahwa setiap organ utama PBB dapat membangun berbagai badan khusus untuk memenuhi tugasnya.


Lembaga khusus PBB
No.
Akronim
Bendera
Lembaga
1
FAO
Description: C:\Users\samsung\AppData\Local\Temp\ksohtml\wpsC7DF.tmp.png
2
IAEA
Description: C:\Users\samsung\AppData\Local\Temp\ksohtml\wpsC7F0.tmp.png
3
ICAO
Description: C:\Users\samsung\AppData\Local\Temp\ksohtml\wpsC810.tmp.png
4
IFAD

5
ILO
Description: C:\Users\samsung\AppData\Local\Temp\ksohtml\wpsC821.tmp.png
6
IMO
Description: C:\Users\samsung\AppData\Local\Temp\ksohtml\wpsC831.tmp.png
7
IMF

8
ITU
Description: C:\Users\samsung\AppData\Local\Temp\ksohtml\wpsC842.tmp.png
9
UNESCO
Description: C:\Users\samsung\AppData\Local\Temp\ksohtml\wpsC843.tmp.png
10
UNIDO

11
UNWTO

12
UPU
Description: C:\Users\samsung\AppData\Local\Temp\ksohtml\wpsC853.tmp.png


BAB IV
KONVENSI WINA 1961
MENGENAI HUBUNGAN DIPLOMATIK

Negara-negara Pihak pada Konvensi ini, ......
Menyadari bahwa tujuan-tujuan hak-hak istimewa dan kekebalan hukum tidaklah untuk keuntungan individu akan tetapi untuk menjamin pelaksanaan yang efisien fungsi-fungsi misi-misi diplomatik dalam mewakili Negara-Negara.
Menegaskan bahwa aturan hukum kebiasaan internasional tetap terus mengatur masalah-masalah yang tidak secara tegas diatur oleh ketentuan-ketentuan Konvensi ini.
Telah menyetujui sebagai berikut :
Pasal 1
Untuk tujuan Konvensi ini, istilah-istilah berikut akan mempunyai arti yang disebutkan di bawah ini untuk istilah-istilah tersebut :
(a). “Kepala misi” adalah orang yang diberi tugas oleh Negara pengirim dengan tegas untuk bertindak di dalam kapasitas sebagai kepala misi.
(b). “Anggota misi” adalah kepala misi dan anggota-anggota staf misi.
(c). “Anggota-anggota staf misi” adalah anggota-anggota staf diplomatik, anggota-anggota staf administratif dan teknik dan anggota staf pelayan dari misi.
(d). “Anggota staf diplomatik” adalah anggota-anggota staf daripada misi yang mempunyai tingkatan diplomatik.
(e). “Agen diplomatik” adalah kepala misi atau seorang anggota staf diplomatik dari misi.
(f). “Anggota staf teknik dan administratif” adalah anggota-anggota staf misi yang dipekerjakan di dalam pelayanan teknik dan administratif dari misi.
(g). “Anggota staf pelayan” adalah anggota-anggota staf misi di dalam pelayanan domestik daripada misi.
(h). “Pelayan pribadi” adalah orang yang di dalam pelayanan domestik dari seorang anggota misi dan yang bukan pegawai Negara pengirim misi.
(i). “Gedung misi” adalah bangunan atau bagian dari bangunan dan tanah yang menyokongnya, tak memandang pemilikannya, dipergunakan untuk tujuan-tujuan misi termasuk tempat kediaman kepala misi.
Pasal 9
1. Negara penerima boleh setiap saat dan tanpa harus menerangkan keputusannya, memberitahu Negara pengirim bahwa kepala misinya atau seseorang anggota staf diplomatiknya adalah persona non grata atau bahwa anggota lainnya dari staf misi tidak dapat diterima. Dalam hal seperti ini, Negara pengirim, sesuai dengan mana yang layak, harus memanggil orang tersebut atau mengakhiri fungsi-fungsinya di dalam misi. Seseorang dapat dinyatakan non grata atau tidak dapat diterima sebelum sampai di dalam teritorial Negara penerima .........
Pasal 22
1. Gedung misi tidak dapat diganggu gugat (inviolabel). Pejabat-pejabat dari Negara penerima tidak boleh memasukinya, kecuali dengan persetujuan kepala misi.
2. Negara penerima di bawah kewajiban khusus untuk mengambil semua langkah yang perlu untuk melindungi gedung misi terhadap penerobosan atau perusakan dan untuk mencegah setiap gangguan perdamaian misi atau perusakan martabatnya.
3. Gedung misi, perlengkapannya dan barang-barang lainnya di sana serta alat-alat transport misi kebal terhadap penyelidikan, pengambilalihan, penglengkapan atau eksekusi.

Pasal 23
Pengecualian dari pajak di tempat misi
Pasal 24
Arsip-arsip dan dokumen-dokumen misi tidak dapat diganggu gugat (inviolabel) kapan pun dan dimana pun benda-benda itu berada.
Pasal 25
Negara penerima harus memberikan kemudahan yang penuh untuk pelaksanaan fungsi-fungsi misi.
Pasal 26
Tunduk pada hukum dan peraturan mengenai larangan masuk pada daerah tertentu atau yang diatur karena alasan-alasan keamanan nasional.Negara penerima harus menjamin semua anggota misi kebebasan bergerak dan bepergian di dalam wilayahnya.
Pasal 27
1. Negara penerima harus mengijinkan dan melindungi kemerdekaan berkomunikasi pada pihak misi untuk tujuan-tujuan resminya. Di dalam berkomunikasi dengan Pemerintah, misi-misi dan konsulat-konsulat, dari Negara pengirim, dimanapun beradanya, misi boleh menggunakan semua sarana yang pantas, termasuk kurir diplomatik dan pesan-pesan dengan sandi atau kode. Namun demikian, misi boleh menggunakan dan memasang pemancar radio hanya dengan persetujuan dari Negara penerima.
2. Korespondensi resmi daripada misi tidak dapat diganggu gugat. Korespondensi resmi adalah semua korespondensi yang berhubungan dengan misi dan fungsi-fungsinya.
3. Tas diplomatik tidak boleh dibuka atau ditahan.
4. Paket yang ada di dalam tas diplomatik harus memperlihatkan tanda yang jelas dapat terlihat dari luar yang menunjukkan sifatnya dan hanya boleh berisi dokumen-dokumen diplomatik atau barang-barang yang diperuntukkan bagi kegunaan resmi daripada misi .......
Pasal 29
Orang agen diplomatik tidak dapat diganggu gugat (inviolabel). Ia tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam bentuk apapun dari penahanan atau penangkapan. Negara penerima harus memperlakukannya dengan hormat dan harus mengambil semua langkah yang tepat untuk mencegah setiap serangan terhadap badannya, kebebasannya atau martabatnya.
Pasal 30
1. Tempat kediaman pribadi agen diplomatik menikmati inviolabilitas dan perlindungan yang sama seperti gedung misi.
2. Kertasnya, korespondensinya, dan kecuali ditentukan di dalam ayat 3 Pasal 31, barang-barangnya, juga menikmati inviolabilitas.
Pasal 31
1. Seorang agen diplomatik kebal dari yurisdiksi kriminil Negara penerima. Dia juga kebal dari yurisdiksi sipil dan administratif kecuali dalam hal :
(a) Suatu perkara yang berhubungan dengan barang-barang tetap yang terletak di dalam wilayah Negara penerima, tanpa ia memegangnya itu untuk pihak Negara pengirim untuk tujuan-tujuan misi;
(b) Suatu perkara yang berhubungan dengan suksesi di mana agen diplomatik termasuk sebagai eksekutor, administrator, ahli waris atau legate sebagai orang privat dan tidak untuk pihak Negara Pengirim;
(c) Suatu perkara yang berhubungan dengan setiap kegiatan professional atau dagang yang dijalankan oleh agen diplomatik di dalam Negara penerima dan diluar fungsi resminya.
2. Seorang agen diplomatik tidak berkewajiban menjadi saksi untuk memberikan bukti.
3. Tiada tindakan eksekusi boleh diambil terhadap agen diplomatik kecuali di dalam hal-hal yang masuk di dalam sub ayat (a), (b) dan (c) dari ayat 1 pasal ini, dan dengan syarat bahwa tindakan itu dapat diambil tanpa melanggar inviolabilitas orangnya atau tempat kediamannya.
4. Kekebalan agen diplomatik dari yurisdiksi Negara penerima tidak membebaskannya dari yurisdiksi Negara pengirim.
Pasal 32
1. Kekebalan dari yurisdiksi bagi agen-agen diplomatik dan orang-orang yang menikmati kekebalan di dalam Pasal 37 dapat ditanggalkan oleh Negara pengirim.
2. Pelepasan kekebalan haruslah dinyatakan dengan tegas.
3. Pemulaian sidang oleh agen diplomatik atau oleh seseorang yang mendapat kekebalan terhadap yurisdiksi menurut Pasal 37 akan menghalanginya untuk pengajuan kekebalan terhadap yurisdiksi dalam hal tuntutan balik yang secara langsung berhubungan dengan gugatan pokok.
4. Penanggalan kekebalan dari yurisdiksi dalam hal sidang-sidang sipil atau administratif tidak dapat dipegang untuk menyatakan secara tak langsung adanya penanggalan kekebalan dalam hal eksekusi keputusan, yang untuk mana suatu penanggalan terpisah diperlukan.
Pasal 34
Pembebasandaripajakagendiplomatik
Pasal 36
Pembebasan dari bea cukai untuk misi diplomatik dan agen-agen dan keluarga mereka.
Pasal 37
1. Anggota-anggota keluarga agen diplomatik yang membentuk rumah tangganya, jika mereka ini bukan warga negara Negara penerima, mendapat hak-hak istimewa dan kekebalan hukum yang disebutkan di dalam Pasal 29 sampai 36.
2. Anggota staf administratif dan teknik daripada misi, bersama-sama dengan anggota keluarga mereka yang membentuk rumah tangga mereka masing-masing, jika mereka itu bukan warga negara dari atau tidak menetap secara permanen di Negara penerima, mendapat hak-hak istimewa dan kekebalan hukum yang ditentukan di dalam Pasal 29 sampai 35, kecuali bahwa kekebalan terhadap yurisdiksi administratif dan sipil Negara penerima di dalam ayat 1 Pasal 31 tidak akan meluas sampai ke perbuatan-perbuatan yang dilakukan diluar pelaksanaan tugas mereka. Mereka juga mendapat hak-hak istimewa di dalam Pasal 36 ayat 1, atas barang-barang yang dimasukkan pada saat pertama kali penempatan mereka.
3. Anggota staf pelayan misi yang bukan warga negara dari atau tidak berdiam menetap di Negara penerima mendapat kekebalan atas perbuatan yang dilakukan di dalam tugas-tugas mereka, pembebasan dari iuran dan pajak atas pembayaran yang diterimanya dari pekerjaannya itu serta pembebasan yang ada di dalam Pasal 33.
4. Pelayan pribadi daripada misi, jika mereka itu bukan warga negara atau tidak berdiam menetap di Negara penerima, mendapat pembebasan dari iuran dan pajak atas pembayaran yang diterimanya dari kerjanya itu. Di dalam hal lain, mereka hanya mendapat hak-hak istimewa dan kekebalan hukum seluas yang diakui oleh Negara penerima. Namun demikian, Negara penerima harus melakukan yurisdiksinya atas orang-orang itu sedemikian rupa sehingga tidak mencampuri secara tidak sah pelaksanaan fungsi-fungsi misi.
Pasal 38
1. Kecuali sejauh hak-hak istimewa dan kekebalan hukum tambahan dapat diberikan oleh Negara penerima, seorang agen diplomatik yang berkewarganegaraan dari atau yang secara permanen menetap di dalam Negara penerima mendapat hanya kekebalan terhadap yurisdiksi, dan inviolabilitas, atas perbuatan resmi yang dilakukan dalam fungsi-fungsinya.
2. Anggota lainnya dari staf misi dan pelayan-pelayan pribadi yang berkewarganegaraan dari atau berdiam menetap di Negara penerima mendapat hak-hak istimewa dan kekebalan hukum hanya sejauh yang diakui oleh Negara penerima. Namun demikian Negara penerima harus melakukan yurisdiksi atas orang-orang tersebut sedemikian rupa sehingga tidak akan mencampuri secara tidak sah pelaksanaan fungsi-fungsi misi.
Pasal 39
1. Setiap orang yang berhak akan kekebalan hukum dan hak-hak istimewa akan mendapatnya sejak saat ia memasuki wilayah Negara penerima dalam proses menempati posnya, atau jika ia sudah di dalam wilayahnya, sejak saat pengangkatannya itu diberitahukan kepada Kementerian Luar Negeri atau kementerian lainnya yang disetujui.
2. Kalau fungsi-fungsi dari orang yang mendapat hak-hak istimewa dan kekebalan hukum itu berakhir, hak-hak istimewa dan kekebalan hukum itu akan berakhir secara normal pada saat ia meninggalkan Negara itu, atau pada saat berakhirnya suatu periode yang layak untuk demikian, namun akan tetap ada sampai saat tersebut, bahkan di dalam keadaan terjadinya konflik bersenjata. Meskipun begitu, terhadap perbuatan-perbuatan yang dilakukan orang ini di dalam pelaksanaan fungsi-fungsinya sebagai seorang anggota misi, kekebalan akan terus ada .........
Pasal 40
1. Jika seorang agen diplomatik melewati atau berada di dalam teritorial suatu Negara ketiga, yang telah memberinya visa paspor jika visa demikian ini perlu, untuk menuju ke posnya atau kembali ke posnya, atau pada saat kembali ke negaranya, Negara ketiga harus memberinya inviolabilitas dan kekebalan lainnya yang diperlukan untuk menjamin transitnya atau perjalanan pulangnya. Hal yang sama berlaku pula dalam hal seorang anggota keluarganya yang mendapat hak-hak istimewa dan kekebalan hukum menyertai agen diplomatik tersebut, atau bepergian secara terpisah untuk mengikutinya atau untuk kembali ke Negara mereka.
2. Dalam hal-hal yang sama dengan yang disebutkan di dalam ayat 1 pasal ini, Negara ketiga tidak boleh mengganggu lewatnya staf administratif dan teknik atau staf pelayan daripada misi, dan anggota-anggota keluarganya, melalui wilayahnya.
3. Terhadap korespondensi resmi dan komunikasi resmi lainnya di dalam transit, termasuk pula pesan-pesan dengan kode atau sandi, Negara ketiga harus memberikan kemerdekaan dan perlindungan yang sama seperti yang diberikan oleh Negara penerima. Kepada kurir diplomatik yang telah diberikan visa paspor jika visa demikian diperlukan, dan tas-tas diplomatik di dalam transit itu, Negara ketiga memberikan inviolabilitas dan perlindungan seperti yang Negara penerima misi itu terikat untuk memberikannya.
4. Kewajiban Negara ketiga di bawah ayat 1, 2 dan 3 pasal ini juga berlaku untuk orang-orang yang disebutkan masing-masing di dalam ayat-ayat itu, dan untuk komunikasi resmi serta tas-tas diplomatic yang keberadaannya di dalam wilayah Negara ketiga itu disebabkan karena force majeure.
Pasal 41
1. Tanpa merugikan hak-hak istimewa dan kekebalan hukum mereka itu, adalah menjadi kewajiban semua orang yang menikmati hak-hak istimewa dan kekebalan hukum itu untuk menghormati hukum dan peraturan Negara penerima. Mereka juga berkewajiban tidak mencampuri masalah dalam negeri Negara penerima tersebut ..............
3. Gedung misi tidak boleh dipergunakan dalam cara yang tidak selaras dengan fungsi misi sebagaimana yang dituangkan di dalam Konvensi ini atau oleh aturan-aturan umum hukum internasional atau oleh perjanjian khusus yang berlaku di antara Negara pengirim dan Negara penerima.
Pasal 45
Jika hubungan diplomatik terputus di antara dua Negara, atau jika suatu misi dipanggil kembali untuk sementara atau seterusnya :
(a). Negara penerima harus, bahkan pada saat terjadinya konflik bersenjata, menghormati dan melindungi misi, bersama-sama dengan barang-barangnya dan arsip-arsipnya;
(b). Negara pengirim boleh mempercayakan pemeliharaan gedung misi, bersama-sama dengan barang-barang dan arsip-arsipnya, kepada suatu Negara ketiga yang dapat diterima oleh Negara penerima;
(c). Negara pengirim boleh mempercayakan perlindungan atas kepentingan-kepentingannya dan kepentingan-kepentingan warganegara-warganegaranya kepada suatu Negara ketiga yang dapat diterima oleh Negara pengirim.
Pasal 47
1. Di dalam penerapan ketentuan-ketentuan Konvensi ini, Negara penerima tidak boleh mendiskriminasikan antara Negara-negara :
2. Namun demikian, diskriminasi tidak akan dianggap terjadi :
(a) Di mana Negara penerima menerapkan sesuatu ketentuan Konvensi ini secara terbatas disebabkan oleh penerapan yang terbatas ketentuan-ketentuan tersebut terhadap misinya di dalam Negara pengirim;
(b) Di mana karena kebiasaan atau karena perjanjian Negara-negara memperluas kepada mereka satu sama lainnya suatu perlakuan yang lebih mengutamakan (menguntungkan daripada yang disyaratkan oleh ketentuan-ketentuan Konvensi ini).
Catatan :
1. Konvensi telah diadopsi pada Konferensi PBB mengenai hubungan diplomatik dan immunitas di Viena Tahun 1961.
2. Yurisdiksi kekebalan. Pada tahun 1985, terdapat 45.000 agen diplomatik di London, 15.000 diantaranya yang berhak atas kekebalan yurisdiksi. Pasal 37 (2) dari konvensi, immunitas dari staff administratif dan teknik. Merupakan subjek dari kesepakatan di Vienna. Beberapa negara telah membuat beberapa negara telah membuat persyaratan setuju untuk mengizinkan kekebalan hanya diberikan dengan syarat timbal-balik dan beberapa negara telah membuat persyaratan tidak menerima sama sekali.
3. Pembatalan kekebalan. Sebuah resolusi yang diadopsi di Vienna merekomendasikan :
“Negara pengirim harus membatalkan kekebalan anggota misi diplomatiknya terkait dengan klaim perdata atas orang-orang di negara penerima ketika ini bisa dilakukan tanpa menghambat dijalankannya fungsi misi itu, dan bahwa ketika kekebalan tidak dibatalkan, negara pengirim harus melakukan upaya terbaik untuk menyelesaikan secara adil permasalahan klaim itu”.
4. Misi dari alasan yang tidak dapat diganggu gugat. Suatu amandemen terhadap Konvensi untuk permintaan atasan pada misi untuk bekerja sama dengan kewenangan lokal dalam kasus kebakaran, epidemic atau keadaan darurat ekstrim lainnya, yang tidak diadopsi pada Vienna. Dalam Komisi Hukum Internasional telah disarankan bahwa lebih susah yang dipikirkan yaitu suatu misi atasan yang ingin menjatuhkan untuk kerjasama pada keadaan darurat dan bahwa ada sanksi yang pernyataannya persona non grata akan tersedia jika dia melakukannya.
5. Perlindungan dari tempat misi, "kewajiban khusus" untuk melindungi bangunan dari misi yang ditetapkan dalam Pasal 22 dari konvensi sudah terbentuk dengan baik dalam kebiasaan dan hukum internasional sangat penting saat ini ketika membuktikan tempat nyaman pengaturan untuk demonstrasi politik.
6. Kebebasan komunikasi. Sebelum Konvensi Tahun 1961, "itu sudah secara pasti diterima praktek internasional, dan mungkin Hukum Internasional, bahwa dalam kasus-kasus luar biasa di mana negara penerima memiliki alasan untuk mencurigai penyalahgunaan" dia memiliki hak bertentangan sehubungan dengan Kantong Diplomatik.
7. Dasar keistimewaan diplomatik.Dalam komentar itu Draft Pasal Komisi Hukum Internasional, menyatakan :
a.Termasuk teori-teori yang sudah memanfaatkan pengaruhnya pada perkembangan diplomatik dan immunitas, komisi menyebutnya teori ‘exterritorialitas’ berdasarkan bangunan misi yang mewakili sedikit perluasan wilayah pengiriman negara.
b.Sekarang ada tiga teori muncul terkenal di masa-masa modern, namanya, teori ‘kebutuhan fungsional’ yang membenarkan hak istimewa dan hak immunitas yang memungkinkan misi itu untuk menjalankan fungsinya.
c.Komisi diarahkan oleh tiga teori ini dalam menyelesaikan masalahnya dimana praktik tidak memberikan petunjuk yang jelas, ketika membawa pemikiran-pemikiran karakter representative pada kepala misi itu dan pada misi itu sendiri.


DIPLOMATIK AS DAN STAF KONSULER DALAM KASUS TEHERAN
U.S vs IRAN
Laporan ICJ 1980
Pada tanggal 4 Nopember 1979, ratusan pelajar Iran dan para pendemo lain mengambil alih Kedutaan Besar AS di Teheran secara paksa. Mereka memprotes ijin persaksian Shah Iran ke AS atas perlakuan medisnya. Para pendemo tidak dihalang-halangi oleh petugas keamanan Iran yang “sederhananya tidak muncul pada kejadian itu”......
Konsulat AS diberbagai tempat di Iran semuanya sibuk. Para demonstran masih melakukan pendudukan dan menghakimi/memprotes Konsulat AS atas dasar suatu putusan. Mereka telah merebut arsip dan dokumen-dokumen dan terus menahan 52 warga negara Amerika Serikat (perempuan dan orang kulit hitam telah dibebaskan) 50 orang staf diplomatik atau konsuler, dua orang warga negara sipil.
Dalam putusan sebelumnya, pengadilan telah menunjukkan langkah-langkah sementara atas permintaan AS dalam putusan, pengadilan memutuskan pada permintaan AS bagi sebuah deklarasi bahwa Iran melanggar sejumlah perjanjian, termasuk tahun 1961 dan 1963 Konvensi Wina tentang diplomatik dan hubungan konsuler. Hal ini juga meminta pernyataan menyerukan pembebasan para sandera, evakuasi kedutaan dan konsulat, hukuman dari orang yang bertanggung jawab dan pembayaran ganti rugi kerusakan. Pada April 1980, untuk sementara kasus itu tertunda, pasukan militer AS memasuki Iran melalui udara dan mendarat di wilayah padang pasir terpencil dalam perjalanan dari upaya untuk menyelamatkan para sandera. Usaha ini ditinggalkan karena kegagalan peralatan. Personil militer AS tewas dalam tabrakan udara dan sebagian unit mundur. Tidak ada kerusakan maupun cedera atas fasilitas umum di Iran.

Putusan Pengadilan
Kejadian-kejadian yang merupakan subjek klaim Amerika Serikat jatuh ke dalam dua fase ....
57. Pertama .... mencakup serangan bersenjata di Kedutaan Besar Amerika oleh militan pada 4 November 1979 …..
69. Tahap kedua peristiwa ... terdiri dari seluruh rangkaian fakta-fakta yang terjadi setelah selesainya pendudukan Kedutaan Besar Amerika Serikat oleh kaum militan, dan penyitaan dari Konsulat di Tabriz dan Shiraz. Pendudukan telah terjadi dan personel diplomatik dan konsuler dari misi Amerika Serikat yang telah disandera, diperlukan tindakan dari pemerintah Iran dengan Konvensi Wina dan oleh hukum umum internasional yang nyata.
70. Demikianlah tidak ada langkah yang diambil oleh pemerintahan rakyat Iran.
……
95. Untuk alasan-alasan ini, Pengadilan 2 berbanding 13 suara
Memutuskan bahwa Republik Islam Iran telah melanggar kewajiban-kewajibannya kepada Amerika Serikat dibawah konvensi-konvensi internasional yang berlaku diantara dua negara, serta dibawah aturan-aturan umum hukum internasional yang telah lama dilaksanakan.
Catatan :
Pengadilan juga memutuskan (i)dengan suara bulat, bahwa Iran harus dengan segera mengambil langkah-langkah untuk mengembalikan situasi hasil dari kejadian 4 November 1979 termasuk melepaskan sandera-sandera dan mengembalikan gedung beserta halamannya, dokumen-dokumen dan lain-lain kepada AS (ii)dengan 3 dari 12 suara bahwa Iran berkewajiban untuk membuat persiapan kepada AS. Iran, yang mana berperan dalam kemunduran laporan kerja, tidak mematuhi Putusan Pengadilan dengan rasa hormat. Sandera-sandera akhirnya dilepaskan pada Januari 1981 sebagai hasil penyelesaian yang dinegosiasikan dengan AS.
UU HAK-HAK ISTIMEWA DIPLOMATIK 1964
1. ......
7. ...... (1) Di mana perjanjian khusus atau susunan antara Pemerintah Negara manapun dan Pemerintah Kerajaan Inggris yang berlaku pada saat dimulainya Undang-Undang ini menyediakan untuk perpanjangan ….
(a) Kekebalan dari yurisdiksi dan dari penangkapan atau penahanan, dan tidak dapat diganggu gugat dalam hal tempat tinggal, seperti yang diberikan oleh UU ini pada agen diplomatik atau
(b) pembebasan dari bea cukai, pajak, dan biaya terkait seperti yang diberikan oleh Undang-Undang ini sehubungan dengan untuk penggunaan pribadi agen diplomatik;
Untuk beberapa kelas person, atau untuk ketentuan penggunaan pribadi kelas person, dihubungkan dengan misi Negara, bahwa kekebalan dan tidak dapat diganggu gugat atau pengecualian akan begitu luas, asalkan perjanjian atau pengaturan terus berlaku.
EMPSON v SMITH
(1966) 1 T. B. 426. Pengadilan Banding
Tahun 1963, penggugat membawa perkara ke pengadilan negara terhadap tergugat atas pelanggaran dari sebuah perjanjian sewa-menyewa. Tindakan itu dipertahankan setelah Departemen Hubungan Persemakmuran menyatakan bahwa tergugat adalah seorang pegawai administrasi yang dipekerjakan oleh Komisaris Tinggi untuk Kanada. Pada Desember 1964, pengajuan oleh penggugat, yang dibuat pada Agustus 1964, untuk penundaan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri, bersama-sama dengan pengajuan oleh tergugat untuk memiliki surat perintah, yang dibuat pada bulan November 1964, ditolak sebagai suatu pembatalan. Pada waktu itu Undang-Undang Perlindungan Diplomatik telah mulai berlaku, pada tanggal 1 Oktober 1964. Pengadilan Negeri mengabulkan permohonan tergugat. Penggugat ke Pengadilan Tinggi.
Ketika perbuatan itu dimulai pada bulan Maret 1963, tergugat berhak di bawah bagian 1 (1) (a) dari Undang-Undang tahun 1952 "kekebalan dari pengajuan gugatan dan proses hukum seperti yang diberikan kepada anggota staf resmi seorang utusan dari kekuasaan kedaulatan asing”. Dengan demikian, dia berhak selama ia tetap en poste untuk menyelesaikan immunitas dari gugatan perdata di Kerajaan Inggris, baik sebagai tindakan yang dilakukan dalam kapasitas atas nama pejabat pemerintah maupun menghormati tindakan yang dilakukan dalam kapasitas pribadi ......
Jika tergugat diberlakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Perlindungan Diplomatik tahun 1964, tindakan penggugat diberhentikan di sana karena tidak ada jawaban atas permohonannya. Tapi dia menunda hingga November 1964. Pada tanggal itu hak kekebalannya dari perdata telah dibatasi oleh UU yang berlaku di Kerajaan Inggris berdasarkan ketentuan-ketentuan Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik 1961, terdapat dalam UU. Akibat dari penggabungan Pasal 31 dan 37 Konvensi dalam kekebalan misi anggota staf administratif dan staf teknis dari yurisdiksi pengadilan Kerajaan Inggris tidak mencakup tindakan yang dilakukan di luar saja dari tugasnya. Apakah ia berhak untuk immunitas dalam gugatan tertentu tidak lagi tergantung hanya pada statusnya, tetapi juga pada subjek masalah gugatan.
Ini adalah hukum dasar bahwa kekebalan diplomatik tidak kebal dari tanggung jawab hukum tetapi kebal dari gugatan. Jika otoritas yang diperlukan untuk hal ini, dapat ditemukan dalam Dickinson v. Del Solar ... Statuta yang berkaitan dengan kekebalan diplomatik dari prosedural perdata adalah prosedural statuta.
Peraturan tentang Hak-Hak Pribadi (Hak Privat) tahun 1964, berlaku untuk tuntutan setelah tanggal undang-undang yang diberlakukan sehubungan dengan tindakan yang dilakukan sebelum tanggal tersebut. Karena itu, jika penggugat telah mengeluarkan keluhannya setelah 1 Oktober 1964, bukan sebelumnya, tindakan itu tidak dapat ditolak atas dasar hak istimewa diplomatik kecuali dan sampai pengadilan telah memutuskan masalah : “apakah tindakan tergugat tentang dugaan oleh penggugat yang merupakan penyebab dilakukan tindakan di luar tugasnya sah”. Hal tersebut seyogyanya dapat diperdebatkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh tergugat dalam hubungan dengan sewa-menyewa tempat tinggal pribadinya di London yang dilakukan oleh dia di luar tugas. Namun ini merupakan salah satu yang dapat diputuskan hanya kepada bukti.
Hakim pengadilan merasa tidak perlu untuk memahaminya secara mendalam. Dia menolak tindakan penggugat atas alasan-alasan lain. Ia mengambil pandangan bahwa "adalah proses pembatalan pada saat memulai, mereka tidak terpengaruh oleh peraturan tahun 1964 yang mulai berlaku kemudian".

Hakim pengadilan tidak mengacu pada bagian 3 dari tindakan Keistimewaan Diplomatik, tapi pengacara tergugat di pengadilan sangat bergantung pada hal itu untuk mendukung dalil bahwa pengaduan Mrs Empson's itu batal ab initio. Tindakan Anne .... Telah berulang kali dianggap menerangkan hukum yang umum terjadi, dan oleh karena itu harus ditafsirkan sesuai dengan hukum umum yang dan hukum negara harus dianggap sebagai bagian lain. Diputuskan dalam Re Suarez bahwa terlepas bahwa tindakan surat perintah yang dikeluarkan di Pengadilan Tinggi terhadap seorang Duta Besar tidak batal ab initio. Kalau begitu, memang, mungkin bagi yang pernah hak untuk dibebaskan, seperti yang memutuskan dalam Kahan Federasi Pakistan tidak boleh ada surat pernyataan efektif sampai pengadilan benar-benar melakukan proses. Pembatalan adalah suatu usaha tidak diberikan kepada pihak lainnya dalam persidangan, tetapi ke pengadilan itu sendiri dapat efektif diberikan hanya setelah proses telah dimulai. Kasus Kahan adalah salah satu immunitas negara, tetapi diselesaikan dengan baik kekebalan diplomatik yang diatur oleh prinsip-prinsip yang sama ini diklaim oleh kepala misi atas nama negara.
Maka karena itu, sampai langkah-langkah yang diambil untuk menyisihkan atau untuk mengabaikan tindakan pengaduan penggugat bukan ketidaksahan : itu adalah pengaduan yang valid. Jika tergugat itu, dengan izin dari Komisaris Tinggi, tampaknya sebelum 1 Oktober 1964, prosedural penghalang untuk sidang akan dihapus.
Catatan :
1. Pertanyaan apakah pelanggaran dari perjanjian sewa-menyewa oleh tergugat adalah sebuah tindakan "yang dilakukan di luar tugas" soal fakta dengan sertifikat yang seorang eksekutif bisa ditangani dan yang di atasnya seperti sertifikat akan meyakinkan di bawah bagian 4 dari Undang-Undang Hak Istimewa Diplomatik ?
2. Empson V Smith menunjukkan satu hal di mana perubahan UU tahun 1964 hukum Inggris sebelumnya dalam kekebalan diplomatik. Memiliki aturan berikut pra-1964 juga telah berubah :
• Bahwa seorang agen diplomatik dapat mengklaim kekebalan dalam tindakan sipil untuk pembayaran bunga pada penduduk pribadinya.
• Bahwa seorang agen diplomatik dapat mengklaim kekebalan dalam aksi sipil mengenai pribadinya kegiatan komersialnya.
• Bahwa negara Inggris diakreditasi sebagai agen diplomatik untuk sebuah misi asing di Inggris Raya memiliki kekebalan dari barang pembayaran non tarif kecuali sebaliknya telah ditunjukkan oleh Pemerintah Inggris ketika dia diterima.
• Kekebalan itu dapat dianggap telah dibebaskan oleh masuknya penampakan dalam suatu tindakan






BAB VI
PENUTUP
Daftar Pustaka
Budiardjo, Miriam. 1982. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Depdikbud. 2001.
Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka Kaelan. 2003. Pendidikan pancasila.
Yogyakarta. Paradigma Manan, Bagir. 2003. Teori dan Politik Konstitusi. FH UII Press
Muchson AR. 2000. Dasar-dasar Pendidikan Moral, Jurusan Pancasila dan Kewarganegaraan.
 FIS UNY Moctar Kusumaatmadja, Etti R. Agoes. 2001. Pengantar Hukum Internasional.
Bandung. PT. Alumni Retno Listyarti, Setiadi. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan, untuk SMK dan MAK Kelas XI. Jakarta: Erlangga Soehardi. 2005.
 Kamus Populer Kepolisian. Jakarta: Koperasi Wira Raharja Suprapto, dkk. 2005.
Kewarganegaraan untuk SMA kelas 2. Jakarta: Bumi Aksara Surbakti, Ramlan. 1992.
Memahami Ilmu Politik. Jakarta: Grasindo A. Hakim. 2005. Intisari Kewarganegaraan untuk SMA. Bandung: CV Pustaka Setia 


Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

1 komentar :


three columns

cars

grids

health